Kejaksaan Negeri Aceh Utara mencambuk Muhammad Isa (33) berasal dari Kabupaten Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Isa dicambuk 21 kali gara-gara menyediakan dan terlibat dalam jual beli judi online, chip permainan domino.
Jeritan kesakitan Eksekusi cambuk dikerjakan di depan halaman kantor Kejari Aceh Utara, Senin (27/12/2021). Muhammad Isa menjerit kesakitan kala pertama kali cambuk rotan mengenai tubuhnya.
Terpidana dicambuk sesuai putusan di Pengadilan Negeri Aceh Utara. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Efek jera Dia bukan hanya pemain, namun juga menjual judi online. Dia ditangkap polisi waktu berjalan jual beli, kata Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati kepada wartawan. Diah mengatakan, paket perjudian tersebut dijual dengan harga Rp. 60.000 dan Rp. 70.000.
Dalam sehari dia (pelaku) mendapatkan keuntungan transaksi chip sebesar Rp. 100.000, ujarnya.
Diah mengimbau warga untuk tidak bermain judi online, agar tidak ada problem dan menjalani sistem hukum cambuk. Kami udah mengingatkan untuk dia tidak bermain gane online lagi. berikan resiko jera bagi warga lainnya, pungkasnya.